Rabu 29 Jun 2016 20:13 WIB

Aher Tegaskan Larangan PNS Mudik Bawa Mobil Dinas

Rep: Dessy Suciati Putra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mobil dinas pejabat di halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/4).
Foto: Dede Lukman Hakim
Mobil dinas pejabat di halaman parkir Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. "Nggak boleh, nggak boleh," kata Aher di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut dia, aturan ini telah diterapkan pemerintah provinsi Jawa Barat sejak 2008. Aturan ini juga sesuai dengan larangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Kalau KemenPan bilang begitu, kami sudah sejak dari dulu tidak boleh, daripada jadi perdebatan tiap tahun. Mending supaya tidak ada perdebatan, tidak boleh saja kan," jelas Aher.

Sebelumnya, Menpan RB Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi, sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," kata Yuddy, Jumat (24/6).

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menpan RB juga melarang para PNS menerima parsel atau hadiah apapun karena kesejahteraan PNS dinilainya sudah lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement