Jumat 10 May 2019 20:38 WIB

KPK Ingatkan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

KPK juga mengingatkan agar tidak memberikan gratifikasi pada pejabat negara.

Red: Nur Aini
Mobil dinas, ilustrasi
Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pimpinan instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya.

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadhan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Baca Juga

KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran.

Febri menyatakan bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset-aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.

"Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apa pun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi," ucap Febri.

Pada Ramadhan sebelumnya, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," tuturnya.

Kemudian pada pihak swasta, kata Febri, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apa pun pada pejabat-pejabat negara.

"Karena hal tersebut adalah gratifikasi, dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement