Rabu 29 May 2019 15:21 WIB

Anies: Mobil Dinas tidak Boleh Dipakai Mudik

Anies Baswedan mengatakan itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/5).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.
Foto: Mimi Kartika/REPUBLIKA
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik saat libur Idul Fitri. Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/5).

"Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada, jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Anies seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut dilaporkan sesuai dengan surat edaran yang sudah ada di Sekda Provinsi DKI Jakarta yang intinya mobil dinas tidak boleh digunakan mudik. Surat edarannya Nomor 42 Tahun 2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 dan sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin pada Rabu (29/5) sebelumnya juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.

"Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor," ujar Syafruddin.

Ia juga mengatakan bahwa ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.

Dia mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim. Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement