Rabu 29 Jun 2016 16:16 WIB

BNN Rehabilitasi 42.429 Pecandu Narkoba

Red: Ilham
Pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEIRAMPAH -- Badan Narkotika Nasional telah merehabilitasi sebanyak 42.429 pecandu narkoba dari berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 2015 hingga Juni 2016.

"BNN melalui lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat telah merehabilitasi ribuan pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang berada di seluruh Indonesia," kata Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya di Seirampah, Rabu (29/6).

Hal itu disampaikan Darma Wijaya pada Peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) tahun 2016 ketika membacakan sambutan tertulis Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso. Ia mengatakan, BNN dengan segala keterbatasannya terus melakukan upaya maksimal dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Beberapa hal pencapaian yang telah dilakukan untuk menanggulangi permasalahan narkoba antara lain dalam bidang pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

Sementara itu bidang pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap narkotika di Indonesia. Tercatat pada tahun 2015 sampai dengan Juni 2016 sebanyak 705 warga di wilayah rawan dan rentan penyalahgunaan narkoba telah mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan life skill.

"Dalam bidang pemberantasan, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Juni tahun 2016 telah terungkap sebanyak 1.015 kasus kejahatan narkotika baik yang ditangani oleh BNN pusat mau pun BNN Provinsi," katanya.

Meski sudah banyak capaian yang dihasilkan dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, namun BNN memandang masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan serta kerja keras bersama.

Pihaknya menyadari permasalahan untuk menahan laju ancaman narkotika harus dilakukan secara terintegritas dan dibutuhkan komitmen serta kesungguhan yang diwujudkan dengan langkah tegas dan strategis, serta mengedepankan semangat kejujuran.

"Kami berusaha untuk tetap menjaga spirit nasionalisme dan patriotisme dalam menjaga kedaulatan hukum negara dengan menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan bukan menjadi bagian dari permasalahan kejahatan narkotika itu sendiri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement