REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan kapal MV Viking sekitar di perairan Pantai Pengandaran, Jawa Barat. Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai tindakan tersebut justru mencemari perairan Pantai Pangandaran.
Pasalnya kapal mengalami kebocoran akibat dibom oleh Satgas 511 yang dipimpin oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti sehingga mengakibatkan limbah merusak ekosistem dan pelestarian laut serta pariwisata di sekitar Pantai Pangandaran.
Bambang mengatakan, kerusakan lingkungan melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 99, sanksinya yaitu bila mengakibatkan kerusakan baku mutu air laut harus dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 1 hingga 3 miliar.
Tak hanya itu, tindakan pengerusakan lingkungan pun melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan melanggar aturan IMO di pasal 229 di mana kapal dilarang membuang limbah, air balast kotor, sampah beracun ke perairan. Sanksi pasal 325 yaitu penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.
"Karena Menteri Susi yang memerintahkan meledakkan dan menyita untuk diposisikan di tempat tersebut, maka beliau dan KKP-nya yang harus bertanggung jawab," kata politikus dari Partai Gerindra tersebut, baru-baru ini.
Menurut Bambang, sudah seharusnya Kepolisian RI harus melakukan investigasi sekaligus penangkapan yang bersangkutan karena sudah jelas melanggar kedua UU tersebut di atas. Seharusnya, KKP harus bisa menjaga ekosistem dan kelestarian laut serta ikut mendukung tumbuhnya pariwisata kelautan dan pantai agar target kabinet Jokowi-JK dari pariwisata 10-12 juta di 2016 bisa tercapai.
Menurut dia, Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata serta Menko Maritim harus melakukan peneguran keras terhadap tindakan Menteri Susi.
"Bahkan Presiden bisa mengganti Menteri Susi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.