Sabtu 25 Jun 2016 17:55 WIB

'Tidak ada Izin Operasi Bayangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta'

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Republika/Hazliansyah
Pekerja menyelesaikan proses pembangunan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan tak ada izin pengoperasian bayangan atau operasi sebagian untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"Tidak ada izin shadow operation (operasi bayangan), menurut UU Nomor 1 Tahun 2009, sekali diberi izin operasi, artinya sudah beroperasi secara keseluruhan," katanya, Sabtu (25/6).

Kemenhub sedang memberikan teknis pembinaan bisnis penerbangan terhadap maskapai yang bersangkutan, yaitu Garuda Indonesia yang akan mengoperasikan terminal tersebut untuk tahap awal. Manajemen AP II dalam rencana pengoperasian tersebut telah menunjuk Garuda Indonesia sebagai pelaksana.

Menurut Hemi, meskipun telah disetujui oleh Garuda Indonesia yang dibuktikan dengan telah dilakukannya penerbangan melalui Terminal 3, namun setelah melihat kondisi teknis ditemukan beberapa permasalahan.

"Apabila permasalahan tersebut tidak diperbaiki akan menimbulkan akibat yang fatal bagi Garuda dalam menjaga citra yang sudah baik selama ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi akan mengoperasikan sebagian (shadow operation) Terminal 3 apabila telah dinyatakan siap beroperasi pada 20 Juni lalu. "Saya sudah bicara dengan Garuda, kira-kira akan mengoperasikan hanya lima sampai sembilan rute domestik untuk shadow operation," katanya.

Namun, pengoperasian tersebut belum mendapat restu dari Kemenhub karena masih banyak yang harus dibenahi terkait aspek teknis keselamatan, keamanan serta pelayanan penerbangan. Kemenhub akan memberikan izin operasi apabila seluruh kekurangan yang sifatnya wajib telah dipenuhi dan sesuai standar.

Aspek-aspek yang perlu dibenahi baik oleh AP II maupun Lembaga Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia), yaitu sistem navigasi penerbangan yang perlu menggunakan sistem tambahan, seperti airport surface movement ground control system (ASMGCS) dan sub tower karena area apron, landasan pacu (runway) dan landasan hubung (taxiway) yang tidak terlihat dari menara pengatur lalu lintas udara (ATC).

Selain itu, juga terkait jaminan ketersediaan listrik, sistem pengolahan sampah dan limbah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement