REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Seaport Bakauheni.
"Dua kilogram sabu-sabu itu diamankan dari dua orang yang berasal dari Aceh di Bakauheni, Kamis kemarin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes (Pol) Augustinus Barlianto Pangaribuan, di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, selain tangkapan di Bakauheni, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 350 gram sabu-sabu dari tangan bandar besar di wilayah Wayratai Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Tangkapan di Seaport Bakauheni, awalnya petugas mencurigai sebuah kendaraan Suzuki warna hitam berplat B-9479-GAH, ternyata benar, saat diperiksa petugas menemukan narkoba disembunyikan dalam dasboard mobil tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa oleh dua orang asal Aceh yaitu Muntasir Cut Ali (54), dan Dona Verian (35). "Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan, kasusnya juga masih kita dalami guna mengetahui tujuan dan asal narkoba itu," kata dia.
Agustinus menyebutkan akan terus berupaya mengungkap jaringan guna membersihkan peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
"Mudah-mudahan ke depan segera kita dapatkan bandar besarnya sehingga akan memutus mata rantai peredaran barang-barang haram tersebut," kata dia.