Kamis 23 Jun 2016 12:55 WIB

Pengelola TPST Bantargebang Ancam Gugat Pemprov DKI Jakarta

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
 Aktivitas bongkar muat sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktivitas bongkar muat sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) akan mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah hukum ini diambil menanggapi surat peringatan tiga yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Managing Director PT Godang Tua Jaya (PT GTJ), Douglas Manurung mengakui Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan ke-3 kepada pengelola TPST Bantargebang, Selasa (21/6) lalu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji. Pemprov DKI memberikan batasan waktu selama 15 hari kerja kepada PT GTJ untuk memperbaiki beberapa poin pelanggaran kesepakatan.

Douglas mengatakan pihaknya sedang memikirkan beberapa solusi untuk menjawab SP 3. Salah satunya, gugatan hukum lewat kantor pengacara PT GTJ, Yusril Ihza Mahendra.

"Kami diberi waktu 15 hari sejak SP 3. Dalam 15 hari kita akan ajukan gugatan supaya sebelum Pemprov DKI putus kontrak kita sudah masuk ke pengadilan," katanya kepada Republika.co.id.

Douglas menyatakan pihaknya tidak dapat menerima alasan Pemprov DKI Jakarta menyebut PT GTJ wan prestasi (tidak memenuhi perjanjian). Ia menegaskan, PT GTJ sudah mengirimkan laporan rutin setiap bulan kepada Pemprov DKI.

Bahkan, Douglas menuding balik jika Pemprov DKI yang melakukan wan prestasi. Sebab DKI Jakarta mengirimkan 7000 ton sampah per hari, padahal menurut kesepakatan hanya 2000 ton per hari.

Dalam SP 3 yang dilayangkan Selasa (21/6) kemarin, Pemprov DKI meminta pengelola TPST untuk membenahi sejumlah komitmen yang dianggap menyalahi kesepakatan, antara lain berkaitan dengan sistem gasifikasi sampah dan landfill gas yang belum terbangun.

Ia menilai mustahil untuk membangun sistem-sistem tersebut dalam tenggat waktu 15 hari yang diberikan. Pembangunan sistem gasifikasi sampah membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.

Douglas menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan alasan adanya beberapa fasilitas di TPST Bantargebang yang belum terbangun.

Menurutnya hal itu tidak lain juga berkaitan dengan meluapnya kiriman sampah dari DKI Jakarta yang mencapai 7000 ton per hari dari kesepakatan 2000 ton per hari.

Tudingan-tudingan yang dinyatakan dalam surat peringatan tersebut sudah dijawab oleh PT GTJ lewat kantor pengacara. 

Kendati demikian, PT GTJ masih berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan upaya damai. Selama ini, menurut Douglas, belum pernah ada dialog antara PT GTJ dengan Gubernur DKI Jakarta.

"Mungkin kami disebutkan punya wan prestasi, tapi juga Pemprov DKI kan punya wan prestasi juga. Sesungguhnya yang paling baik adalah pihak Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mungkin bisa panggil kami duduk sama-sama seperti apa solusi untuk penyelesaian ini," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement