Rabu 22 Jun 2016 21:27 WIB

Kasus Suap Gatot Pujo, Anggota DPD RI Penuhi Panggilan KPK

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Gatot Pujo Nugroho
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Rabu (22/6). Penyidik KPK kembali memeriksa 28 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014 dan 2019.

Sejumlah saksi yang terlihat hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Jl KH Wahid Hasyim, Medan ini, yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis. Selain itu, dalam daftar saksi yang dikeluarkan KPK juga terdapat nama anggota DPR RI Fadly Nurzal dan anggota DPD RI Rijal Sirait.

Ditemui sebelum pemeriksaan, Rijal Sirait‎ yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga baginya terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Sudah tiga kali saya diperiksa. Kali ini sebagai saksi yang ketujuh orang itu," kata Rijal.

Tujuh tersangka baru yang telah ditetapkan KPK itu, yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar. Rijal pun mengklaim, dirinya tidak menerima tawaran atau dijanjikan apa pun.

"Apa yang mau dikembalikan, dijanjikan aja enggak, nggak ada ditawarkan," ujar dia.

Dalam daftar yang dikeluarkan KPK, selain Rijal Sirait dan Fadli Nurzal, saksi yang diperiksa di hari ketiga ini, yakni Ahmad Aswan, Tonnes Sianturi, Ikrimah Hamidy, Amsal Nasution, Muhammad Nuh, Hidayatullah, Taufik Hidayat, Nurazizah Tambunan, Muhammad Nasir, dan Raudin Purba.

Selanjutnya, Basir, Pasiruddin Daulay, Analisman Zalukhu, Eddi Rangkuti, Restu Kurniawan Sarumaha, Elezaro Duha, Murni Eheser Verawaty Munthe, ‎Sonny Firdaus, DTM Abdul Hasan Maturidi, Ahmad Hosen Hutagalung, Nurul Azhar Lubis, Washington Pane, Tohonan Silalahi, Japorman Saragih, Arlene Manurung, dan Darmawan Sembiring.

Dalam kasus ini, selain tujuh tersangka baru, KPK telah menetapkan lima tersangka yang telah divonis dan dijatuhi hukuman. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga Ketua DPRD Sumut 2014-2019).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement