REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Cirebon telah beramai-ramai melunasi pembayaran pajak dan bumi bangunan (PBB). Pelunasan PBB itupun menjadi syarat pencairan gaji 13 dan 14.
''Hampiir semua PNS di lingkungan Pemkot Cirebon sudah melunasi PBB,'' ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Selasa (21/6).
Anwar menilai, surat edaran dari wali kota Cirebon yang mensyaratkan pelunasan PBB untuk memperoleh gaji 13 dan 14 sebagai langkah yang tepat. Dia pun yakin tidak ada PNS yang merasa keberatan dengan syarat tersebut.
Hal itu dibenarkan seorang PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, Kukuh Gunatama. Dia mengaku sudah melunasi pembayaran PBB. ''Saya rutin bayar PBB setiap tahun kok,'' kata Kukuh.
Kukuh pun mengaku tidak keberatan dengan adanya persyaratan pelunasan PBB untuk dapat mengambil gaji 13 dan 14. Apalagi, membayar pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara. ''Saya cuma khawatir, sampai sekarang gaji 13 dan 14 nya tak kunjung cair,'' tutur Kukuh.
Seperti diketahui, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, telah mengeluarkan surat edaran mengenai persyaratan pelunasan PBB bagi PNS yang ada di lingkungan Pemkot Cirebon untuk mendapatkan gaji 13 dan 14. Bukti pelunasan PBB tersebut bahkan akan ditukarkan saat gaji 13 dan 14 cair.
''Kita ingin menciptakan PNS yang taat pajak,'' tandas Azis.