Selasa 21 Jun 2016 13:00 WIB

Ini Alasan Kebijakan Ganjil-Genap Ahok Dianggap Sebagai Kemunduran

Rep: Rizky suryarandika/ Red: M Akbar
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyebut penerapan aturan ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta sudah terbilang ketinggalan zaman. Menurutnya, aturan mengatasi kemacetan yang bakal diberlakukan di bawah masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama ketersebut sudah tak lagi digunakan di dunia.

"Itu suatu kemunduran. Jadi pada ganjil-genap itu suatu langkah mundur dari pemprov. Sistem ini sudah kuno tidak diterapkan lagi di dunia," katanya, (21/6).

Ia merasa pengawasan aturan itu akan menyulitkan petugas. Sebab baginya petugas hanya akan mengandalkan kemampuan mata saja ketika mengawasi. Sedangkan menurutnya jumlah mobil yang harus diawasi pasti sangat banyak. Tak pelak, ia meminta seharusnya ada teknologi yang membantu pengawasan.

"Ganjil-genap pengawasannya susah kalau tidak dengan teknologi. Pihak kepolisian akan kesulitan awasi plat nomor kendaraan setiap saat, apalagi pake mata telanjang," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan ganjil-genap belum mempunyai landasan hukum. Sehingga ia heran mengapa pemprov DKI tetap menjalankannya. Ia meminta pemprov seharusnya mempercepat penerapan sistem jalan berbayar (ERP) yang sudah ada landasan hukumnya.

"Harusnya percepat ERP, apalagi sudah ada Perda nya kan, ganjil-genap itu belum ada regulasinya jadi ngapain diterapkan. Ini akal-akalan aja," ucapnya.

Selain itu, ia meyakini ganjil-genap hanya menjadi peluang terjadinya pemalsuan plat nomor. Sebab baginya mudah saja jika pengguna mobil ingin membuat plat nomor palsu.

"Bisa timbulkan pemalsuan nomor polisi jadi setiap orang bisa beli biar kelabui polisi punya plat nomor ganjil-genap untuk dipake sesuai kebutuhan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement