Senin 20 Jun 2016 13:38 WIB

Istri Gubernur Sumut Ikut Diperiksa dalam Kasus Suap Gatot Pujo

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Gatot Pujo Nugroho (kiri) (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gatot Pujo Nugroho (kiri) (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada hampir semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 memasuki babak baru. Hari ini, Senin (20/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk tujuh tersangka baru kasus ini.

"Ada 28 saksi yang diperiksa untuk tujuh tersangka hari ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.

Di antara nama-nama dalam daftar itu juga terdapat nama Evi Diana, anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014. Dia merupakan istri Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut saat ini.

Berdasarkan pantauan Republika, satu per satu saksi mendatangi kompleks Mako Satuan Brimob Polda Sumut sejak pukul 09.00 WIB. Sesaat setelah tiba, mereka langsung masuk ke dalam gedung Mako Brimob untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Tujuh tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MA, BN, GM, ZES, BHS, ZH, dan PS. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait fungsi dan kewenangan ketujuhnya selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019

Berdasarkan daftar saksi yang dikeluarkan oleh KPK, 28 saksi yang diperiksa hari ini, yakni Zulkarnaen, Tahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M Yusuf Siregar, Mulyani, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, Mustofawiyah, Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, dan Tagor Pandapotan Simangunson. Mereka merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014.

Selanjutnya, ada Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B. Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, Yan Syahrin, Ristiawati, dan Indra Alamsyah. Mereka merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang telah divonis dan dijatuhi hukuman. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga Ketua DPRD Sumut 2014-2019).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement