Sabtu 18 Jun 2016 15:01 WIB

Perda Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat di Daerah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPP PPP Reni Marlinawati (kiri)
Foto: Antara
Ketua DPP PPP Reni Marlinawati (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) dinilai harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Menteri Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda yang dinilai menghambat invetasi di seluruh daerah di Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati mengatakan Perda adalah produk legislasi daerah antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Bagaimanapun, produk hukum Perda merupakan perwujudan produk legislasi dari kedaulatan rakyat di daerah melalui DPRD dan Kepala Daerah yang semuanya produk pemilihan langsung oleh rakyat,” tutur Reni pada wartawan, Sabtu (18/6).

Reni menambahkan, untuk memenuhi prinsip transparansi ini, pemerintah pusat harus merinci Perda apa saja yang telah dibatalkan. Sebab, Pemerintah Daerah dan masyarakat perlu tahu Perda yang dibatalkan tersebut. Hal ini terkait prosedur hukum yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk menggelar sidang paripurna dengan mengagendakan pencabutan peraturan tersebut secara legal formal.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menerbitkan produk hukum setelah membatalkan Perda. “Produk hukum tersebut sebagai perwujudan administrasi negara,” tegas Reni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement