REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebut AS yang merupakan bocah pelaku pencabulan terhadap belasan anak ternyata terpengaruh film porno.
"Dari hasil pendampingan terhadap para anak yang diduga korban pencabulan AS, ternyata sebelum dicabuli si anak mengaku diajak nonton film porno dahulu di kamar tersangka," kata Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi, Dian Yulianto di Sukabumi, Sabtu (18/6).
Menurutnya, AS yang merupakan warga Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda diduga tidak kuat menahan nafsunya setelah nonton film dewasa tersebut, sehingga anak-anak yang diajak nonton film biru tersebut menjadi korban pelampiasan nafsu bejat AS.
Walaupun pihaknya belum mendapatkan keterangan dari seluruh korban AS, apakah sebelum dicabuli, korbannya diajak nonton film dewasa dahulu atau ada modus lain yang dilakukan tersangka untuk mengelabui korbannya. Rencananya, setelah memberikan pedampingan kepada para korban, pihaknya juga akan memintai keterangan dan melakukan terapi kepada AS, tersangka juga masih di bawah umur yakni usianya 14 tahun dan baru duduk di bangku SMP.
"Langkah awal kami pada kasus ini adalah medampingi para korban dan meminta informasi terkait pencabulan yang dilakukan oleh AS," tambahnya.
Di sisi lain, Dian mengatakan pihaknya akan meminta bantuan dari psikolog dan psikiater untuk memberikan terapi pemulihan trauma kepada para korbannya. Mayoritas dari korban pelecehan seksual mengalami gangguan psikologisnya, sehingga traumanya sulit dihilangkan. Maka dari itu, terapi berkelanjutan harus dilakukan untuk menghilangkan rasa traumanya tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan dari AS, apakah pelaku sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan atau tidak. Karena, cukup banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, si pelaku awalnya pernah menjadi korban pencabulan.