REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menilai kasus pencabulan belasan bocah oleh AS (14) masuk kategori kejadian luar biasa (KLB).
"Sudah jelas, jika korbannya lebih dari tiga orang masuk dalam status KLB," kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti kepada Antara di Sukabumi, Sabtu (18/6).
Menurutnya, AS yang berstatus pelajar kelas II SMP warga Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, ini menjadi perhatian utama pihaknya, khususnya Pemkab Sukabumi karena anak berusia 14 tahun dan masih di bawah umur sudah berani melakukan hal bejad seperti itu.
Bahkan, pihaknya menganggap kasus yang dilakukan oleh AS ini merupakan bencana sosial dan akhlak yang penanganannya harus berkesinambungan. Dia mengatakan Pemkab harus berani mengucurkan dana yang cukup besar untuk memberikan pemulihan teradap para korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh AS.
Selain itu, pihaknya juga merasa miris kasus pencabulan yang korbannya lebih dari satu orang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Parungkuda, seperti pada awal tahun, seorang guru honorer terlibat kasus pencabulan terhadap tujuh anak didiknya yang masih di bawah umur.
Namun, katanya, pihaknya tidak ingin mendiskreditkan suatu daerah, tetapi sudah seharusnya pemerintah turun tangan melakukan tindakan lebih agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban pelecehan tersebut.
"Yang paling utama adalah memberikan terapi kepada para korbannya dan pengobatan tersebut tidak bisa dilakukan sementara, tetapi harus berkesinambungan hingga traumanya benar-benar hilang. Karena banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi ternyata si pelakunya pernah menjadi korban serupa," kata Elis.