Sabtu 18 Jun 2016 00:54 WIB

Vonis Rendah Saipul Jamil, KPAI: Jaksa Harus Banding

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Andi Nur Aminah
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh kecewa dengan vonis rendah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada kasus tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. Asrorun menilai putusan tersebut telah melanggar komitmen perlindungan terhadap anak. "Putusan rendah terhadap Saipul Jamil langgar komitmen perlindungan anak," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu (18/6).

KPAI, Asrorun mengatakan juga menilai ada korelasi antara putusan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Tindak pidana suap, kata dia, diduga memengaruhi rendahnya putusan hakim.

"Padahal komitmen perlindungan anak saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa," ujar Asrorun.

Menurut dia, perlu langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak. Asrorun juga mengharapkan agar jaksa menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak.  "Ketidaktegasan jaksa dalam merespons vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir, bisa dinilai oleh publik terjadi sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding," katanya.

Asrorun menambahkan, KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan pemantauan atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus SJ terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yaitu Pasal 292 KUHP dan memvonis hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement