Jumat 17 Jun 2016 01:34 WIB

Ditanya Terima Suap, Panitera PN Jakut Bungkam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Julkifli Marbun
 Artis dangdut Saipul Jamil mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Artis dangdut Saipul Jamil mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang menjadi tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap penanganan perkara asusila artis Saipul Jamil hanya bungkam saat keluar dari keluar Gedung KPK. Ia yang keluar mengenakan rompi tahanan oranye tak mau bersuara perihal kasus yang mengangkut dirinya.

Begitu pun saat para awak media menanyainya perihal uang yang diterimanya dari tim pengacara dan kolega Saipul Jamil. Ia tak bergeming dan langsung bergegas menuju mobil tahanan sebelum digelandang ke Rumah Tahanan KPK C1.

Diketahui sebelumnya, Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia (BN) yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK mengakui adanya pemberian uang suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun, ia mengaku pemberian suap tersebut dilakukan atas permintaan dari Rohadi.

"(Atas permintaan) Rohadi, ya..ya..Pak Rohadi (yang minta)," kata Bertha sebelum masuk mobil tahanan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Adapun penetapan keempatnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu (15/6). Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul untuk meringankan hukuman bagi Saipul Jamil dari total nilai fee sekitar Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement