Kamis 16 Jun 2016 19:08 WIB

Polemik Perda, Mendagri Geram?

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Foto: setkab.go.id
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nampak geram dengan isu di sosial media yang menyebut kementeriannya telah menghapus perda-perda Islam di seluruh daerah. Tjahjo merasa ada yang membelokkan isu karena yang dilakukan pemerintah justru hanya menghapus perda yang menghambat investasi.

"Ya memang ada yang membelokkan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/6).

Tjahjo mengaku telah menerima 50-an SMS berisi pesan broadcast yang menyebut pemerintah menghapus perda-perda Islam. Dia mengklaim pesan tersebut bernada negatif karena seolah pemerintah memusuhi Islam.

Tjahjo menegaskan, pemerintah tak pernah menghapus perda-perda Islam selama itu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Adapun 3.134 perda yang telah dihapuskan beberapa waktu lalu semuanya menyangkut ekonomi dan investasi.

"Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu untuk mendukung kebijakan paket ekonomi 1-12. Yang kedua, agar investasi cepat masuk, yang menghambat investasi di daerah, yang buat retribusi-retribusi tidak perlu itu dihapuskan. Titik," ucapnya.

Namun, Tjahjo tidak sadar anak buahnya mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengungkapkan Perda Intoleran yang akan dihapus. Perda tersebut yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.

Seperti salah satu sekolah dasar negeri di Sumatera Barat mewajibkan siswanya bisa membaca al-Fatihah. Ia menilai hal tersebut merupakan sikap intoleran karena tidak semua orang yang masuk SD itu Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement