REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung pencabutan peraturan daerah (Perda) yang mengandung unsur intoleransi karena menurut dia intoleransi harus direduksi.
"Kalau kemudian ada Perda diketahui ternyata kontennya itu mengandung intoleransi saya rasa memang patut untuk dicabut," katanya di Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut dia, keanekaragaman di Indonesia menjadi penguat dari berbagai perbedaan budaya, suku maupun agama. Namun di sisi lain bisa menjadi potensi yang kurang efektif ketika tidak dibangun keseimbangan pemahaman. Kementerian Sosial telah meluncurkan kalender berisi karikatur yang mengkristalisasi restorasi sosial pada nawacita ke-9.
Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah, yakni menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan. Jokowi mengungkapkan ada empat kriteria Perda yang dibatalkan, yakni Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selanjutnya Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, ketiga Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan keempat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.