Selasa 14 Jun 2016 15:09 WIB

Perda yang Telah Dicabut tak Bisa Dibuat Kembali

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, peraturan daerah (Perda) yang telah dicabut tidak bisa dibuat kembali oleh pemerintah daerah. Karena itu, dia menyarankan agar Gubernur, Bupati, Wali kota tidak lagi membuat Perda yang sejenis dengan yang telah dicabut.

"Kalau ada lagi Perda yang sama, dengan otomatis Perda itu juga akan digugurkan.  Karena Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6).

Pramono menjelaskan, pencabutan ribuan Perda dilakukan untuk menyeleraskan peraturan di pemerintah pusat dan daerah. Sebab, ada begitu banyak Perda bermasalah yang menghambat perizinan, investasi, kemudahan berusaha, hingga intoleransi.

"Oleh karena itu Presiden telah memutuskan menyampaikan ada 3.143 Perda yang secara resmi sudah dicabut oleh Kemendagri," ujar dia.

Pramono menambahkan, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat, kata Pramono, melihat ada banyak Perda yang bertentangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement