Senin 13 Jun 2016 22:48 WIB

Eksekusi Mati Tahap III Diprioritaskan buat Terpidana Kasus Narkoba

Rep: Agus Raharjo/ Red: M Akbar
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi mati tahap III pascaLebaran tahun ini. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati masih diprioritaskan untuk terpidana kasus narkoba. Saat ini Kejaksaan Agung masih mengantongi 58 terpidana mati kasus narkoba.

Namun, pelaksanaan eksekusi mati tahap III tidak akan dilakukan pada seluruh terpidana. Hanya 16 terpidana yang akan mendapat eksekusi mati tahap III.

''Untuk sementara narkoba dulu. Kita tetap akan berikan sinyal untuk perang terhadap narkoba,'' tutur Prasetyo di usai dapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/6).

Kejaksaan Agung masih mengantongi 152 nama terpidana mati dari berbagai kejahatan. Namun pelaksanaan eksekusi mati untuk kasus selain narkoba baru akan dilakukan setelah eksekusi kasus terpindana mati narkoba selesai dilakukan.

''Yang lain akan dilaksankan di tahapan berikutnya,'' imbuh dia.

Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memertimbangkan siapa saja yang akan dimasukkan dalam pelaksanaan eksekusi mati tahap III dari seluruh terpidana kasus narkoba. Yang pasti, nama-nama yang sudah terpenuhi seluruh hak hukum akan diprioritaskan untuk dilakukan eksekusi mati.

''Sedang kita pertimbangkan berapa orang, nanti juga akan kita lihat fasilitas dan kemampuan, terutama mereka yang telah terpenuhi hak hukumnya,'' tegas Prasetyo.

Kejaksaan sendiri sudah memilih Nusakambangan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi mati. Nusakambangan dipilih karena nama-nama yang akan dieksekusi mati juga berasal dari penghuni lapas Nusakambangan.

''Tempatnya tetap di Nusakambangan, untuk mereka yang sudah ditempatkan disana, jadi lebih praktis,'' tutur mantan politikus Partai Nasdem ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement