REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Terjadi kericuhan saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (9/6). Para PKL sempat terlibat baku hantam dengan aparat yang melakukan penertiban. Pemkab Garut menertibkan PKL karena dinilai menghalangi jalan dan trotoar
"Boleh dagang asal jangan menghalangi jalan dan trotoar, jangan ganggu toko dan menutup jalan," kata Bupati Kabupaten Garut, Rudy Gunawan usai melakukan penertiban, Kamis (9/6).
Penertiban PKL dilakukan pukul 08.00 WIB dengan dipimpin langsung bupati bersama Satpol PP Kabupaten Garut. Penertiban PKL juga dibantu Polres Garut dan Brimob Polda Jabar. Selama kurang lebih dua jam Jalan Ahmad Yani ditutup.
Sementara, tiga orang yang diduga menjadi provokator kericuhan diamankan. Kericuhan berhasil dikendalikan setelah mengamankan orang yang diduga provokator. Kemudian, bupati melakukan dialog dengan pedagang.
Sejumlah lapak para PKL diangkut petugas. Namun, sebagian PKL lainnya tetap diizinkan untuk berjualan. Dikatakan Rudy, masih memberi toleransi bagi para PKL untuk berjualan selama Ramadhan di Pengkolan, Jalan Ahmad Yani. Syaratnya para PKL tidak boleh memakai tenda.
"Namun, setelah Ramadhan para PKL harus kembali berjualan ke Gedung PKL yang telah disediakan pemerintah," katanya.
Rudi mengatkan, pihaknya juga akan beri PKL roda bagi yang mau berjualan di Jalan Pasar Baru. Pemkab juga menggelar bazar Ramadhan di sana. Rudy juga mengimbau pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan dengan memakai tenda atau lapak. Sebab, dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.