REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga provokator dalam aksi tawuran di Jalan Rawajan, Kamis dini hari.
"Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB yang melibatkan dua kelompok remaja di Bantargebang," kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi.
Menurut dia, ancaman Kamtibmas itu terdeteksi pihak Polsek Bantargebang saat tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi bersama 12 orang personel di lokasi kejadian. Saat itu kedua massa yang berjumlah belasan orang terlibat cekcok mulut dan nyaris terjadi bentrokan.
Dari lokasi itu, polisi menangkap sembilan remaja yang diduga akan melakukan tawuran di lokasi kejadian. Kesembilan remaja itu berinisial B, J, A, N, A, F, RR, TH dan AH yang rata-rata berusia 14-17 tahun.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
"Barang buktinya berupa gergaji, celurit dan gancu," katanya.
Dari sembilan yang diamankan, kata Evi, tujuh orang dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya berikut barang bukti diserahkan ke petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut.