REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang (UU)
Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam rancangan UU tersebut akan diatur sejumlah bentuk pemulihan bagi korban kekerasan seksual, salah satunya adalah pemulihan ekonomi.
Ketua Komnas Perempuan Azriana menjelaskan, Rancangan UU ini juga akan mengakomodasi pemulihan korban beserta keluarganya. Sebab, kata Azriana, biasanya korban dan keluarga mengalami sejumlah kesulitan untuk melanjutkan kembali kehidupan mereka.
Misalnya, pada kasus perkosaan dalam keluarga, jika pelakunya adalah ayah si korban, maka yang harus mendapat pemulihan bukan hanya si anak, tapi juga ibunya.
"Rancangan Undang-Undang ini mencoba menjawab semua persoalan yang dihadapi korban untuk mengakses pemulihan. Selain pemulihan psikologis dan medis, akan ada pemulihan ekonomi juga kalau memang dia perlu dipulihkan posisinya di masyarakat," kata Azriana dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (8/6).
Dia menilai, selama ini upaya pemulihan terhadap korban belum mendapat perhatian serius. Undang-Undang yang ada masih lebih banyak fokus pada pelaku. Padahal, tindakan kejahatan seksual yang dialami korban akan memiliki dampak yang sangat panjang seumur hidupnya. Oleh karena itu, proses pemulihan menjadi sangat penting.
"Setelah ada Undang-Undang ini pemulihan terhadap korban tidak bisa lagi diabaikan," ucap Azriana.
(Baca juga: Ada Delapan Kekerasan Seksual yang Bakal Dihukum Pidana)