Selasa 07 Jun 2016 11:06 WIB

Tangerang Potong Tunjangan Karyawan yang Telat

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan daerah kepada pegawai yang tidak datang tepat pada waktunya ataupun tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dikatakannya, tidak ada toleransi bagi pegawai yang malas-malasan bekerja selama Ramadhan. Sanksi berupa pemotongan Tunjangan Daerah yang besarannya mencapai 3-5 persen.

"Puasa seharusnya tidak menjadi alasan bagi kita untuk bermalas-malasan. Puasa harus kita jadikan sebagai momentum peningkatan kualitas kerja kita," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat memberikan sambuan pada Pengajian Ramadhan 1437 H di Masjid Raya Al Azhom.

Apalagi semua amalan akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah. Seharusnya ini dijadikan motivasi untuk memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Karena pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari ibadah. "Pelayanan harus tetap normal meski puasa. Jangan sampai puasa dijadikan alasan yang membuat bekerja menjadi malas," paparnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, jam kerja pegawai di lingkup Pemkot Tangerang selama ini dimulai dari pukul 07.00 WIB -16.00 WIB. Namun, selama Ramadhan jam kerja pegawai berdasarkan aturan Kemenpan RB dikurangi dua jam menjadi pukul 08.00 WIB- 15.00 WIB.

Pantauan di lapangan, pada hari pertama puasa pelayanan publik di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang terlihat masih berjalan normal. Meskipun berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jam kerja pegawai pemerintah selama Ramadan dikurangi dua jam, namun tidak menyurutkan semangat para pegawai Pemkot Tangerang untuk hadir tepat waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement