Ahad 05 Jun 2016 17:43 WIB

Baru Saja Disahkan, UU Pilkada Sudah akan Di-Judicial Review

Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah disetujui pemerintah dan DPR pada Kamis (2/6), dinilai masih lemah dan perlu perbaikan. Sejumlah elemen masyarakat berniat ajukan judicial review.

Kelemahan pertama berkaitan dengan perbaikan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 UU tersebut. Dalam pasal itu rekomendasi larangan kepada seseorang yang berstatus tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah, gagal disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Padahal poin ini penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih masyarakat," kata Koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi publik di Jakarta, Ahad (5/6).

Kedua, terkait dengan keharusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan konsultasi melalui rapat dengar pendapat dengan DPR dalam penyusunan peraturan pilkada, yang kemudian keputusannya bersifat mengikat. Menurut Fadli, ketentuan ini merusak prinsip kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

"Tidak ada satu pun lembaga independen yang harus mengonsultasikan peraturan yang dibuat lembaganya kepada DPR karena sudah ada ruang untuk menguji peraturan yang bertentangan dengan UU melalui 'judicial review' ke Mahkamah Agung," kata dia.

Selain itu, forum konsultasi teknis penyelenggaraan pilkada ini juga dianggap sarat kepentingan politik. Kader-kader partai yang duduk di DPR, menurut Fadli,  terkesan ingin menunjukkan dominasinya terhadap penyelenggaraan pemilu. Termasuk kepada calon independen.

Untuk itu, Perludem dan beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Berintegritas mendesak KPU dan Bawaslu menguji ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Model konsultasi yang sifatnya mengikat ini harus diantisipasi sejak sekarang melalui judicial review dan yang bisa melakukan cuma KPU dan Bawaslu karena mereka punya 'legal standing'," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement