Sabtu 04 Jun 2016 01:04 WIB

Kementerian PAN-RB Bakal Dorong PNS Pensiun Dini

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggodok rencana rasionalisasi satu juta lebih pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan sebagian PNS akan didorong untuk pensiun dini. Sementara sebagian lainnya akan dirumahkan dan diberi pesangon.

"Bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain bila tidak menjadi PNS lagi," ujarnya, Jumat (3/6).

​Pada tahap awal, pengurangan PNS dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta orang. PNS yang masuk dalam daftar rasionalisasi akan dinilai berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kinerja mereka.

Herman menyebut bahwa ra​sionalisasi PNS dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola perizinan dengan e-government. Secara bertahap, jumlah PNS akan dikurangi dari yang saat ini 4,5 juta orang menjadi 3,5 juta orang.

Pengurangan jumlah PNS akan dilakukan mulai 2017 sampai 2019. Pada tahap awal diperkirakan akan ada 300 ribu PNS yang terkena program rasionalisasi. Ia menyebut, rencana ini akan segera dilaporkan pada Presiden supaya bisa dibahas dalam rapat terbatas. Dia juga memastikan proses rasionalisasi akan dilakukan Kementerian PAN-RB secara akuntabel dan transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement