Jumat 03 Jun 2016 22:35 WIB

BSI Purwokerto Gelar Seminar Bahas Information Technology, Ethic, Regulation dan Cyberlaw

Para pembicara seminar IT, Ethic, Regulation & Cyberlaw di Purwokerto, Rabu (1/6).
Foto: Dok BSI
Para pembicara seminar IT, Ethic, Regulation & Cyberlaw di Purwokerto, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat AMIK BSI Purwokerto bekerja sama dengan Kapolres Banyumas mengadakan Seminar Nasional IT, Ethic, Regulation & Cyberlaw dengan tema “Kejahatan Multimedia di Media Sosial”, Rabu (1/6).

Acaratersebut  dilaksanakan di Hotel Horison Purwokerto, Jalan Dr Angka Purwokerto, Jawa Tengah. Seminar diikuti oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari dosen, guru sekolah, perusahaan, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.

Seminar menghadirkan dua narasumber, yakni  Prof  Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo merupakan Praktisi TI (Teknologi Informasi) dan Kepala Pembinaan Reskrim/KBU Iptu Beni Timor SH, MH.

Marsudi Wahyu memaparkan mengenai kejahatan dunia maya yang sering dilakukan. Salah satunya pembobolan situs, di mana komputer dan alat penyimpanan sebagai targetnya. “Meskipun adanya kebebasan berteknologi namun ada regulasi dan etika dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Marsudi.

Beni Timor mengemukakan, pada awalnya tindak kejahatan dunia maya lebih banyak untuk kesenangan pribadi. “Namun karena semakin canggihnya teknologi,  kejahatan dunia maya telah banyak digunakan untuk keuntungan material dan nonmaterial yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, kita harus lebih berhati-hati dan waspada dalam menggunakan berbagai macam media sosial,”  ujar Beni Timor.

Para peserta sangat antusias mendengarkan pemaparan materi dari kedua narasumber. Terbukti banyak peserta mengajukan berbagai pertanyaan kepada kedua narasumber.

Pada akhir acara,  moderator Nuzul Imam Fadillah memberikan kesimpulan sebagai penutup acara. “Salah satu tindakan dan penanganan terhadap kejahatan dunia maya adalah dengan adanya sosialisasi dari pihak yang berwenang terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta adanya kesadaran masyarakat untuk mengetahui UU dan hukum yang berlaku,” tutur Nuzul Imam Fadillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement