Jumat 03 Jun 2016 16:41 WIB

Aliran Uang La Nyalla Terus Diendus Kejaksaan

Red: M Akbar
 Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari data aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

''Lagi dipelajari (data PPATK) nya,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (3/6).

Arminsyah menyebutkan data yang diterimanya merupakan transaksi sepanjang 2010 sampai 2014.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) yang baru, M Rum menyatakan kasus La Nyalla pihaknya menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masih ke rekening dua terpidana yang terdahulu.

"Termasuk ke rekening La Nyalla," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana itu mengalir sampai ke keluarga, perusahaan termasuk rekening yang bersangkutan. "Hal ini yang sedang kita dalami," tegasnya.

Besaran dananya ratusan miliar rupiah, katanya.

Ia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus La Nyalla itu dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dananya mengalir ke beberapa bank.

"Saat ini dalam tahap proses pembekuan rekeningnya," katanya.

La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Padahal sebelumnya tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik yang baru. Dalam kasus itu negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp5,3 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement