Jumat 03 Jun 2016 15:34 WIB

Sekda Tegaskan Kantor Dinas Peternakan Jabar Aset Pemprov

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat (kanan) berbincang bersama Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri) dan sejumlah perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP)dengan Pansus DPR, di
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat (kanan) berbincang bersama Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri) dan sejumlah perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP)dengan Pansus DPR, di

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat, di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358 Kota Bandung, merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat terkait akan dieksekusinya gedung tersebut oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Status (Gedung Disnak Jabar) tetap milik Pemprov Jawa Barat. Tinggal mungkin kita melakukan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan aset tersebut," kata Iwa Karniwa di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan saat ini Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat dan Asisten Daerah I Setda Provinsi Jawa Barat Achadiyat Suprtaman untuk menyiapkan langkah hukum apa saja yang akan disiapkan pemprov terkait eksekusi Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat.

Ketika ditanyakan apakah Pemprov Jawa Barat akan menyewa pengacara dari eksternal terkait eksekusi aset tersebut oleh PN Bandung, Iwa menuturkan tidak akan melakukan hal tersebut. "Kita akan menggunakan Biro Hukum saja," katanya.

Selain itu, lanjut Iwa, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kamis (2/6) lalu Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Juanda 358 Bandung akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 2 Juni 2016.

Gedung yang berdiri di atas lahan seluas 2.910 meter persegi itu telah dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA menyatakan pihak penggugat sudah dinyatakan menang dan berhak atas lahan di Jln Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar.

Kemenangan pihak ahli waris tersebut, didasari pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement