Ahad 15 Jun 2025 07:18 WIB

Sengketa Empat Pulau, Komisi II DPR Segera Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

DPR juga akan panggil Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah.

Pulau Mangkir Gadang, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.
Foto: Google Maps
Pulau Mangkir Gadang, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau di dua daerah tersebut. Komisi II DPR juga akan sekaligus memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama guna menyelesaikan polemik tersebut.

"Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga

Bahtra menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI selesai. Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.

"Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan," ujarnya.

Bahtra pun meminta semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah tersebut agar menyelesaikan sengketa empat pulau itu dengan asas kekeluargaan. Kemudian, dia meminta agar permasalahan tersebut juga diselesaikan pula secara musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif yang menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial.

"Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik," ucapnya.

Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan belaka, melainkan menyangkut pula soal identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement