Kamis 02 Jun 2016 19:10 WIB

Kakek Cabuli Enam Anak Diganjar 12 Tahun Penjara

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Seorang kakek bernama berinisial WS alias Wahab (60 tahun) terdakwa perkara pencabulan enam orang anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut).

Vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Ehster Siregar, didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Aris Fitra Wijaya.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Ehster saat membacakan putusan (vonis) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Wahab, warga kelurahan Jati kecamatan Ternate, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain hukuman badan, Wahab juga dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tim kuasa hukum terdakwa, Bahtiar menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Malut.

Kasus menghebohkan itu terjadi saat korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di sekolah Dasar (SD) ternama di Ternate, pulang dari acara ulang tahun temannya, dan bercerita kepada ibunya (RH) bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki buah dada besar.

Korban juga menceritakan bahwa Wahab melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya, dan sang ibu langsung menanyai putrinya secara lebih dalam.

Bunga pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni pelecehan dari WS.

Dari cerita putrinya itu, RH pun melaporkan Wahab kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement