REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja mengatakan pihaknya tengah menyiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Sebab menurutnya RUU Pilkada mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan.
"Judicial review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya Pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ujarnya, Rabu, (1/6).
Apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi undang-undang. Maka ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya partai politik.
Bahkan Putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan. Ini pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan.
"Kami menolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut. Oleh karena itu jika paripurna disahkan oleh DPR RI maka PPP akan mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut," kata Triana.
PPP tak ingin hasil pilkada diragukan keabsahannya gara-gara undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini.