Rabu 01 Jun 2016 13:56 WIB

Ahok Ralat Ucapannya Sendiri Soal Izin Reklamasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan kembali membuat izin Pulau G melalui BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa (31/5) malam. Namun Ahok meralat pernyataannya pada Rabu (1/6) pagi.

Basuki alias Ahok mengaku pernyataannya pada Selasa malam kemarin dilontarkan karena belum melihat putusan hakim. Sehingga setelah melihat putusan secara lengkap, ia hanya akan menunggu proses hukum berjalan.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya tunggu," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/6).

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memenangi gugatan atas pencabutan izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (31/5).

Ahok menyatakan Pemprov DKI akan mematuhi hasil gugatan di PTUN yang berhasil dimenangi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurutnya, proyek reklamasi memang sudah dihentikan sementara karena menunggu audit Kementerian LHK.

"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan in cracht yang tetap. Menteri LHK minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya tunggu," ujarnya.

Di sisi lain, Ahok belum memberi sinyal positif dengan langkah banding yang akan diajukan Pemprov DKI. Ia hanya mengatakan akan menunggu saja, terlebih ia melihat potensi pengembang PT Muara Wisesa Samudra akan mengajukan banding sendiri.

"Kita nggak tau, kita lagi mau pelajari aja. Kita mah juga bisa numpang diam-diam aja pengembang yang banding, kita nunggu aja," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement