REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tiga orang tahanan di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor kabur dari Polres Pamekasan, Jawa Timur. Hingga kini petugas masih melakukan pencarian.
"Tiga tahanan yang kabur ini masih di bawah umur, dan selama ini mereka memang ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto dalam keterangan persnya di Pamekasan, Selasa (31/5).
Ketiga tahanan Polres Pamekasan itu diketahui kabur, Senin (30/5), saat petugas hendak melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus yang dialaminya. Saat itu, para tersangka sudah tidak ada di tempatnya. Mereka ditempatkan di tempat khusus, terpisah dengan tahanan dewasa lainnya.
Tiga tahanan anak dibawah umur yang kabur itu, masing-masing berinisial S (17), Y (15) dan H (15). Ketiganya ditangkap polisi karena terbukti menjadi pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Pamekasan.
Menurut Bambang, ke-15 TKP itu masing-masing di Kecamatan Kota Pamekasan sebanyak 8 TKP, Kecamatan Proppo 3 TKP, lalu di Kecamatan Pademawu 3 TKP dan di Kecamatan Tlanakan 1 TKP. "Penahanan sengaja kita pisahkan, karena kini menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang pidana anak," katanya.
Berdasarkan catatan, kasus tahanan kabur di lingkungan Polres Pamekasan kali ini, merupakan kali kedua, dalam dua bulan terakhir ini.
Pada April 2016, seorang tahanan Mapolsek Palengaan, Pamekasan juga kabur. Dengan demikian, total jumlah tahanan kabur di Pamekasan sebanyak empat.