REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Senin (30/5). Pemeriksaan Nurhadi hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini sebenarnya melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan pekan sebelumnya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Indriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).
Yuyuk mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengkonfirmasi perihal keterkaitannya dalam kasus yang tengah disidik KPK. Termasuk hasil penggeledahan KPK di kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu, dimana ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar.
"Ya, ada (soal Rp 1,7 miliar), dikonfirmasi mengenai hasil geledah dirumahnya, lalu keterkaitannya dengan kasus-kasus yang disidik," kata Yuyuk.
Selain itu, Yuyuk menambahkan Nurhadi juga akan dikonfimasi penyidik mengenai keberadaaan sopirnya, Royani. Pasalnya, keberadaan Royani sendiri belum diketahui hingga saat ini.
"Ya soal Royani karena ada keterkaitannya juga," katanya.
Adapun Nurhadi sendiri diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.58 WIB. Namun, kedatangannya sendiri tak diketahui awak media yang berada di sekitar Gedung KPK.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno).
Adapun KPK memanggil Nurhadi dalam kasus ini lantaran ia dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi juga telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Bahkan, ruangan kerjanya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK dan ditemukan uang senilai Rp 1,7 miliar.