Senin 30 May 2016 18:17 WIB

Jokowi: Revisi UU Pilkada Jangan Terjebak Kepentingan Politik

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/Darren Whiteside
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengingatkan agar revisi Undang-Undang Pilkada jangan sampai terjebak pada kepentingan politik semata. Saat ini, pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tersebut sedang dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. 

"Kita tidak bisa lagi terjebak dengan kepentingan politik jangka pendek. Kita harus betul-betul memikirkan tujuan yang lebih besar, tujuan jangka panjang, terutama untuk menjaga kualitas proses demokrasi di negara kita," kata Presiden saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/5). 

Saat ini, masih ada sejumlah poin perdebatan dalam substansi revisi UU Pilkada. Mengenai hal tersebut, Presiden berpesan agar perubahan yang diusulkan dalam revisi tidak bersifat tambal sulam, artinya hanya menjadi solusi atas masalah yang ada saat ini saja. Presiden ingin agar revisi juga bersifat mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi di masa depan.

"Jangan sampai kita membuat Undang-Undang, setelah disepakati bersama dengan DPR lalu berubah lagi karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Berbicara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pada prinsipnya Presiden tidak menginginkan terlalu banyak perubahan dalam revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, Presiden menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang lalu sudah cukup sukses. 

"Menurut Presiden kan penyelenggaraan Pilkada yang kemarin sudah bagus, sehingga hal-hal yang baik itu dipertahankan saja," katanya. 

Pemerintah sendiri, menurut Husni, berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR dalam satu-dua hari ke depan. Jika dalam pembahasannya masih ada poin-poin yang diperdebatkan, pemerintah akan berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dan UU 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement