Senin 30 May 2016 08:58 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas Revisi RUU Migas

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: M Akbar
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2010, rancangan undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) selalu menghiasi daftar tahunan Prolegnas DPR RI. Agenda RUU Migas tahun ini merupakan kali ke-3 bagi DPR RI periode 2014-2019.

Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak DPR khususnya Komisi VII untuk segera membahas RUU Migas. Pasalnya hingga kini tidak ada perkembangan apa pun yang signifikan dari pembahasan RUU Migas.

Ketua Badan Pengarah PWYP Indonesia Fabby Tumiwa mengatakan‎ padahal percepatan pembahasan RUU Migas bukan hanya karena putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal UU Migas terdahulu, tetapi terkait berbagai persoalan yang menuntut solusi yang sistemik.

Misalnya kebijakan energi nasional yang belum mendukung visi kedaulatan energi, praktik-praktik mafia migas, inefisiensi biaya operasional serta dampak penurunan harga minyak mentah dunia yang mencapai titik terendah tahun ini.

"Akar berbagai persoalan di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan," ujarnya, baru-baru ini.

Setidaknya ada beberapa isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas, diantaranya perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances, Badan Pengawas, perlindungan atas dampak kegiatan migas, serta reformasi sistem informasi dan partisipasi.

Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, mengatakan reformasi sistem informasi dan partisipasi menjadi sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak atas informasi publik.

Selain itu, RUU Migas harus memberikan jaminan ruang partisipasi untuk terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan sektor migas di Indonesia yang nyaris tidak terpenuhi.

"Pembahasan RUU Migas menjadi semakin urgent di tengah berbagai inisiatif yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mendorong reformasi perbaikan tata kelola sektor migas," kata Aryanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement