Jumat 27 May 2016 18:04 WIB

Hukuman Kebiri Dinilai tidak Bermartabat

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Perlindungan Perempuan, Adriana Venny Aryani mengatakan, hukuman mati atau kebiri untuk pelaku kejahatan seksual akan menciptakan trauma bagi keluarga pelaku. Menurutnya, hukuman mati dan kebiri lebih bersifat balas dendam dibandingan memberi efek jera.

"Kita mau balik lagi ke zaman primitif, mata dibalas mata, tangan dibalas potongan tangan," katanya, Jumat (26/5).

Adriana menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual yang didorongan oleh komisi Perlindungan Perempuan tidak memasukan hukuman mati dan kebiri. Dalam rancangan Undang-undang tersebut memang mencantumkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau calon pelaku.

Tapi hanya hukuman seumur hidup yang mencegah pelaku mengulangi perbuatannya lagi. Adriana mengatakan, hukuman mati dan kebiri melanggar hak asasi manusia dan konvensi anti-penyiksaan, sementara pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan dengan bermartabat.

"Kalau hukumannya diperberat, iya, tapi tidak hukuman mati, hukumannya seumur hidup, kalau hukuman mati sama juga melanggar konvensi anti-penyiksaan gitu, itu sama dengan kebiri kemudian hukuman cambuk juga kan penghukuman yang tidak manusiawi," tambahnya.

Menurut Adriana yang harus dilakukan pemerintah adalah edukasi untuk menghargai perempuan. Ia mengatakan, edukasi ini harus dilakukan sejak sekolah dasar hingga dewasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement