Kamis 26 May 2016 14:26 WIB

Giliran ICW Dorong KPK Ungkap Pidana Ahok di Kasus Reklamasi

Rep: C39/ Red: Achmad Syalaby
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini terkesan membela Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras mulai mengkritik Ahok. Salah satu peneliti ICW Donal Fariz mengkritisi deskresi Ahok dalam proyek reklamasi pantai Jakarta.

Dia menjelaskan, deskresi itu dapat berdampak buruk pada pemerintahan di daerah lainnya."Tentu pemerintah tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang. Tentu setiap tindakan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya. Tindakan preman atau perjanjian preman itu kan bisa berarti negatif dan positif," jelas Donal saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/5).

Donal mengatakan, jika tindakan deskresi tersebut diikuti oleh para kepala daerah yang lain, maka akan banyak yang memanfaatkan pihak swasta dalam memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. "Bayangkan kalau justru ada tindakan yang diikuti oleh kepala-kepala daerah yang lain. Memungut sesuatu tetapi kemudian memanfaatkan pihak swasta dalam memperkaya dirinya sendiri dan orang lain. Ini kan sebuah pelanggaran hukum tentunya," jelas dia.

Donal menjelaskan karena deskresi Ahok tidak berlandaskan hukum, seharusnya KPK bisa melihat tindak pidana korupsi atas proyek reklamasi tersebut. "Dari kasus kontribusi tambahan ini tentu alat yang akan diverifikasi tentu apakah Ahok akan menerima manfaat atau ada upaya untuk meminta kontribusi tambahan kepada pihak swasta, itu yang akan dielaborasi oleh KPK," jelas dia.

Ia menambahkan, KPK dapat menelusuri juga apakah Ahok telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri atau orang lain dalam proyek reklamasi tersebut. "Itu yang menjadi unsur yang harus paling dicari oleh KPK. Kalau saja dia tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain tentu ini hanya akan berujung pada stagnasi. Tapi, kalau sebaliknya, tentu ini bisa menjadi jalur pidana tentunya," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement