Rabu 25 May 2016 16:40 WIB

Megawati Peroleh Gelar Honoris Causa, Ini Kata Pengamat

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Megawati
Megawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian gelar doktor honoris causa terhadap mantan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menui pro kontra, khususnya di kalangan alumni. Sejumlah pihak yang menolak bahkan menyampaikannya lewat petisi dari Change.org.

Pengamat pendidikan, Dony Kosoema A menuturkan, pemberian gelar doktor honoris causa sudah ada aturannya. Pemberian tersebut, ia mengatakan, murni pertimbangan dari pihak perguruan tinggi. "Nah makanya kalau ada pro kontra terus alumninya tak setuju, kemudian yang lain itu setuju, ini harusnya dibahas di kalangan internal," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/5).

Dony menuturkan, setiap perguruan tinggi dapat memberikan gelar doktor honoris causa terhadap seseorang karena alasan tertentu. Misalnya, karena kontribusi seseorang bagi masyarakat dan bangsa.

Dony menyebut, terdapat sejumlah kriteria yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemberian gelar doktor honoris causa. Pertama, orang itu memiliki jasa, pemikiran atau perilaku yang membantu perbaikan masyarakat atau bangsa. Kemudian, orang tersebut juga berkontribusi di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, politik.

Baca juga, Unpad Anugerahkan Gelar Kehormatan Kepada Megawati.

Selain itu, penerima gelar harus punya integritas dan konsistensi. Dony berujar, sebuah perguruan tinggi harus mempunyai pertimbangan yang matang untuk memberikan gelar doktor honoris causa. "Harus menimbang apakah memang orang ini pantas atau tidak, terus ada pro kontra nanti yang penerima kredibilitas lembaga yang memberikan. Maka harus bersungguh-sungguh diberikan. //Nggak// semua orang bisa memperoleh gelar itu," tutur Dony.

Ia menambahkan, apabila ada pro kontra pemberian gelar doktor honoris causa dikalangan internal, maka pihak perguruan tinggi harus menyelesaikannya secara internal.

Sebelumnya, Genta Bijaksana membuat petisi yang ditujukan untuk Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Tri Hanggono Muhammad dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Hingga Rabu (25/5) pukul 11.30 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 435 orang.

Dalam petisi itu disebutkan bahwa gelar HC dalam dunia akademik memiliki nilai prestise, sebuah kebanggaan terhadap karya anak bangsa dan sumbangsihnya terhadap tatanan peradaban. Petisi itu mempertanyakan kelayakan Megawati mendapatkan gelar doktor HC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement