Rabu 25 May 2016 02:45 WIB

Soal Vonis Ringan Pengusaha Pemerkosa 58 Anak, KY Masih Tunggu Pengaduan

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis yang dijatuhkan dua majelis hakim terhadap terdakwa asusila dan persetubuhan anak, Soni Sandra. Menurut komisioner KY Maradaman Harahap, dua majelis hakim kurang maksimal dalam menjatuhkan vonis terhadap pengusaha asal Kediri, Jawa Timur, itu.

“Memang kita terus terang sangat kecewa dengan vonis itu. Mengingat, banyaknya korban (akibat tindakan Sony Sandra). Seharusnya lebih berat. Kalau saya secara pribadi ya maksimal lah hukuman itu. Walaupun tidak hukuman mati, mungkin 20 tahun,” kata Maradaman Harahap saat dihubungi, Selasa (24/5).

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sempat mengomentari vonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas predator seksual tersebut. Menurut tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu, KY perlu turun tangan menelisik latar belakang vonis majelis hakim tersebut.

Menanggapi itu, Maradaman menjelaskan, KY perlu mendapatkan laporan resmi dari pihak-pihak yang berkeberatan atas suatu vonis hakim. KY tidak bisa bertindak atas dorongan eksekutif.

“Kalaupun Bu Mensos mengharapkan kami turun tangan, saya kira pintu masuk kami dari mana? Kecuali kalau nanti ada laporan dari korban atau keluarga korban, itulah pintu masuk kami untuk memeriksa hakimnya. Kita sebagai lembaga kode etik, kita menunggu laporan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sony Sandra mendapatkan dua vonis terkait aksi kejahatan seksual terhadap anak. Di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada 19 Mei lalu, Sony mendapatkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Adapun tuntutan jaksa PN Kota Kediri, yakni 13 tahun penjara dan denda dengan besaran tersebut.

Kemudian, di PN Kabupaten Kediri, kemarin (23/5), Sony diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun pidana kurungan.

Padahal, Sony diduga telah melakukan aksi keji itu selama bertahun-tahun terhadap 58 anak. Dalam fakta persidangan, terungkap pula bahwa terdakwa memberikan obat dosis tinggi kepada sejumlah korbannya sebelum beraksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement