Selasa 24 May 2016 14:55 WIB

Kejaksaan Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla, Fadli Zon: Itu Dagelan!

Rep: Eko Supriyadi/ Red: M Akbar
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk kali kedua La-Nyalla Mattaliti menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dinyatakan sprindik penyalahgunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut tidak sah.

Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak patah arang. Mereka justru kembali berencana mengeluarkan Sprindik baru untuk Ketua Umum PSSI itu. (Baca: La Nyalla Menang, Jaksa Agung: Bikin Sprindik Baru)

Wakil ketua DPR RI Fadli Zon terlihat kesal dengan langkah Kejati Jatim itu. Ia menilai, dalam kasus La Nyalla itu harusnya kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, apalagi sudah ada putusan pengadilan. Ia khawatir, tidak ada yang mau menghormati pengadilan kalau kejaksaan semdiri tak menghormatinya.

''Tiga kali keluarkan sprindik ini kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan. Harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali,'' kata Fadli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Bahkan, ia berpikir presiden harus menegur sikap kejaksaan tersebut. Jangan sampai dilakukan pembiaran terhadap apa yang dilakukan kejaksaan ini, yang dinilai telah menginjak-nginjak hukum.

''Seorang La Nyalla bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja enggak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukan pelanggaran HAM. Masa seorang tersangka, bukan terdakwa dicabut paspornya,'' kesal dia.

Oleh karena itu, politisi Gerindra tersebut menyatakan pencabutan paspor itu merupakan pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan. ''Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan Sprindik lagi,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement