Ahad 22 May 2016 15:44 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta

Ini Beda CSR dan Kontribusi Perusahaan Versi Ahok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ada perbedaan antara dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dan kontribusi tambahan yang kerap dibayarkan perusahaan.

Ahok menjelaskan CSR adalah dana yang wajib dibayar perusahaan karena telah diatur dalam Undang-Undang. Nantinya, dana CSR itu dikhususkan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rumah susun (rusun) atau Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).

"CSR kan mereka membagikan keuntungan dia sesudah pajak itu yang ada pengaturan belum berlaku tapi sudah ada Undang-Undangnya jadi setiap perusahaan itu wajib memberikan CSR kepada masyarakat atau sekitarnya, jadi ada berhubungan kepentingan umum, maksimum kira-kira tiga persen dari keuntungan dia jadi kerelaan," katanya.

Sedangkan kontribusi bagi Ahok adalah penambahan beban bagi perusahaan. Menurutnya, hal itu wajar saja dilakukan seperti ia mencontohkan terjadi di Malaysia.

Ia menyebut pembangunan trotoar di Malaysia menjadi tanggungjawab pemilik gedung. Ia pun ingin hal itu terjadi di Jakarta karena dana Pemprov DKI tak akan bisa mencukupi jika pembangunan dilakukan secara cepat.

"Kita kalau mau beresin trotoar di Jakarta panjang 1300 km dikali dua kiri-kanan berarti 2600 km, kalau kita hanya anggarkan 50 M atau 100 M tiap tahun, itu butuh kira-kira 25 tahun atau 50 tahun baru selesai, itu enggak hitung yang udah jadi rusak selama 25 tahun," jelasnya.

"Nah jadi harusnya di seluruh dunia pembangunan infrastruktur dibebankan kepada pengusaha," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement