Kamis 19 May 2016 16:48 WIB

Sopir Transjakarta Diminta Lebih Hati-Hati

Rep: c39/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah Bus Pengumpan Transjakarta baru parkir di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa (22/12).   (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sejumlah Bus Pengumpan Transjakarta baru parkir di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa (22/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 2,5 tahun penjara kepada sopir bus Transjakarta, Bima Pringgas Suara terkait kasus tabrakan yang menewaskan satu pemotor di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, pada November 2015. Agar kejadian serupa tidak terulang, sopir Transjakarta lainnya dituntut tetap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar mengakatan setiap orang dituntut selalu waspada dalam membawa kendaraan. Kehatian-hatian tersebut, lanjut dia, diperlukan agar tidak terlibat ke dalam pelanggaran hukum pidana, yang bisa dilakukan secara sengaja atau memang disebabkan karena kelalaian.

"Meskipun itu jalannya bus Transjakarta sendiri, tapi dia harus tetap punya kehati-hatian,”  kata Hajar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/5).

Apalagi, kata dia, busway menyatu dengan jalan umum. Bahkan, lanjut dia, malah sebenarnya bus Transjakarta-lah yang mengambil sebagian jalan umum tersebut. Jadi, kata dia, sopir yang tidak hati-hati dan menyebabkan orang cacat atau orang sakit itu tetap bisa dihukum.

Sementara, kata Hajar, jika korban kecelakaan tersebut hanya menderita sakit ringan, maka hukuman terhadap sopir  Transjakarta tersebut menjadi tidak adil jika dihukum 2,5 penjara. Tapi, lanjut dia, jika korbannya sampai cacat atau meninggal, maka hal itu menjadi masuk akal jika dihukum 2,5 tahun atau empat tahun.

"Kalau sakitnya tidak menyebabkan cacat dan tidak menyebabkan kematian, sebenarnya tidak perlu ditahan atau dipenjara. Tapi, hanya bisa dihukum percobaan saja,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement