Jumat 01 Jun 2018 00:13 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materi Pengemudi Daring

Taksi daring bukan menjadi jenis angkutan tersendiri.

Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) yang diajukan sejumlah pengemudi taksi berbasis teknologi dalam jaringan terkait pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5).

Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi daring mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan. Mahkamah berpendapat apabila taksi daring dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri.

Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan, seandainya menjadi jenis tersendiri, lantas bagaimana membedakan antara taksi dengan taksi aplikasi berbasis teknologi (taksi daring), karena terdapat banyak persamaan antara keduanya.

"Maka apabila permohonan para pemohon dikabulkan akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," jelas Aswanto.

Mahkamah berpendapat istilah 'aplikasi berbasis teknologi bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan, melainkan bagaimana cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan. "Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan tidak dapat dijadikan alasan menentukan 'taksi aplikasi berbasis teknologi' merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan orang," jelas Aswanto.

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang 'taksi aplikasi berbasis teknologi' sebagaimana dikehendaki para pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement