REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan sempat ramai dan menjadi perdebatan mengenai iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pengawalan pejabat mesti lebih ditertibkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menilai pengawalan bagi kendaraan pimpinan lembaga negara cukup dikhususkan bagi Presiden dan Wakil Presiden.
“Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djoko dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/1/2025).
Djoko mengatakan, peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Ia menjelaskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 134. Disebutkan bahwa urutannya adalah mulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian di urutan keempat yakni kendaraan pimpinan lembaga negara RI, lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir adalah konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.