REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Depok melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Lalulintas (Lalin) ke para buruh pabrik yang ada di Kota Depok.
Pertama, sosialisasi di lakukan ke buruh pabrik PT Sanyo pada Senin (30/11). "Para buruh antusias mengikuti sosialisasi UU Lalin ini," kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo di Mapolresta Depok. Selasa (1/12).
Menurut Sutomo, yang disosialisasikan yakni penerapan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta keselamatan berkendara dan UU No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
"Sosialisasi bertujuan agar para buruh memahami peraturan lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dihindari," terangnya.
Selain UU Lalin juga diberikan juga tips keselamatan berlalu lintas, berkendara yang aman (safety riding), teknik kecepatan dan jalan lurus. "Kita ingatkan kepada peserta tentang keselamatan dan disiplin berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan. Sosialisasi ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi," tutur Sutomo.
Kepolisian berharap dengan sosialisasi ini para buruh dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain. Sehingga ke depan bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. "Selain sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas, dilakukan pula praktek berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan lalu lintas," ungkap Sutomo.