Senin 16 May 2016 12:48 WIB

Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ahok

Rep: C33/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Republika /Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Republika /Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sopir bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan satu korban tewas. Basuki menyalahkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas karena tak mengakomodasi kekhususan jalur bus Transjakarta.

Pria yang akrab disapa Ahok itu memaklumi kesalahan itu karena Transjakarta masih terbilang baru ketika UU tersebut disahkan pada 2009. Namun, ia meminta penegak hukum berlaku adil dengan mencontohkan bahwa tak ada masinis yang dipenjara jika kereta menabrak kendaraan atau manusia.

Ahok menilai jalur bus Transjakarta dan kereta terbilang khusus sehingga seharusnya tak dimasuki kendaraan lain. "Saya tanya, kalau kamu ditabrak kereta api, masinisnya dipidana, enggak? Karena ada UU yang mengatur, karena ini didedikasikan khusus siapa pun yang masuk ke dalam yang ketabrak, yang ke dalam yang salah," katanya kepada wartawan, Senin (16/5).

Ke depannya, ia meminta hakim mampu menghindari preseden buruk di tingkat Mahkamah Agung. Ia berharap hakim bisa memutuskan sopir bus Transjakarta tak bersalah jika ada kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalur bus tertabrak bus Transjakarta.

"Nah, kalau MA sudah putuskan bahwa kalau yang nabrak di sana walaupun belum ada UU-nya, ini jadi preseden hukum. Siapa pun yang masuk ke jalur busway, ketabrak, itu sopirnya tidak salah. Nah, kita harap sedang ajukan ke MA, naik banding, mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti. Saya kira itu aja," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sopir Transjakarta bernama Bima Angga Suara dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Pasalnya sendiri berbunyi, "Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta."

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Ahad, 29 November 2015 siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke jalur bus hingga tertabrak bus Transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut. Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban. Akibat kecelakaan itu, Bima divonis 2,5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement