Jumat 27 Mar 2015 16:38 WIB

Gubernur Ahok: UU Lalu Lintas Belum Atur Jalur Khusus Tranjakarta

  Sejumlah orang mendorong Bus Transjakarta yang mogok di kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat (13/3).
Foto: Antara
Sejumlah orang mendorong Bus Transjakarta yang mogok di kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas, terutama terkait kekhususan jalur Bus Transjakarta. "Karena Undang-Undang Lalu Lintas yang dulu belum mengatur tentang jalur bus Transjakarta, maka harus diperbarui," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Mantan anggota DPR itu mengaku menginginkan agar undang-undang tersebut dibuat, sehingga jalur bus Transjakarta menjadi khusus. "Kita mau supaya jalur bus Transjakarta itu bisa menjadi khusus dan eksklusif seperti jalur kereta api, sehingga, nantinya tidak ada kendaraan lain yang boleh melewati busway," ujar Basuki.

Dengan adanya undang-undang khusus, dia menuturkan apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di jalur bus Transjakarta, maka sopir busway tidak akan disalahkan. "Jadi, kalau misalnya ada kendaraan lain yang masuk ke jalur bus Transjakarta, kemudian kecelakaan, berarti bukan sopir yang akan disalahkan. Kita maunya seperti itu," tutur Basuki.

Atas keinginan tersebut, dia pun berencana melayangkan surat kepaa Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dilakukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, dia juga meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) serta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI agar meninggikan separator busway, sehingga tidak ada kendaraan yang masuk selain bus Transjakarta.

"Sekaligus kita juga minta supaya dipasang kamera pengawas, sehingga ketahuan siapa saja yang melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan denda," ungkap Basuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement